Subjektivitas Asesmen

Muhammad Anas Firdaus

Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa Indonesia

Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Berdasarkan hasil wawancara didapati guru dalam melakukan asesmen terhadap siswa berlaku secara subjektif. Subjektivitas dalam asesmen akan menghadirkan masalah. Guru akan cendurung mengedepankan persepsi dan interpretasinya dalam menilai pemahaman siswa. Tentu, hal yang demikian akan menyulitkan guru dalam mengukur kemajuan perkembangan belajar siswa. Sebagai contoh guru ketika melakukan asesmen masih melibatkan sisi emosionalnya pribadi dan tidak begitu memperhatikan instrumen penilaian yang telah dibuat.

Berdasarkan prinsip asesmen yang tertuang dalam e-book Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan dikatakan bahwa “Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai”.

Dengan demikian, subjektivitas dalam asesmen jelas melanggar prinsip asesmen. Adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) tidak akan tercapai apabila guru masih berlaku subjektif dalam menjalankan asesmen. Selain itu, akibat lain berupa kemajuan belajar peserta didik juga menjadi samar. Sehingga menjadikan guru dalam menyusun program pembelajaran yang sesuai pun menjadi tidak optimal.

Langkah yang perlu dipersiapkan seorang guru sebelum melakukan asesmen adalah membuat dan menyusun rancangan penilaian yang jelas. Sebagai contoh apabila guru akan mengajarkan materi bahasa Indonesia tentang teks puisi, maka bersamaan dengan itu pula disusun instrumen penilaian untuk menguji ketercapaiannya. Misal untuk menilai ketercapaian materi teks puisi ada beberapa aspek indikator penlilaian, diantaranya yaitu artikulasi, penjiwaan, isi konten, dan diksi. Dari keempat aspek penilaian tersebut masing-masing aspek memiliki bobot 25% dari prosentase keseluruhan 100%. Dengan demikian, asesmen materi teks puisi dapat terukur dengan baik dan menghindari sikap subjektivitas dalam melakukan asesmen.

Dalam konteks asesmen terhadap peserta didik, peran guru menjadi krusial dalam menciptakan proses belajar yang efektif. Guru tidak hanya berfungsi sebagai pendidik. Guru juga berfungsi sebagai penilai yang adil dan kompeten. Penilaian yang adil dapat terpenuhi jika guru memiliki karakteristik yang sesuai dengan profil guru abad 21, diantaranya adalah jujur, amanah dan tanggung jawab, serta sikap profesional.

Kejujuran menjadi fondasi utama dalam proses asesmen. Sudah semestinya guru mampu menilai kinerja peserta didik secara obyektif tanpa adanya prasangka atau preferensi pribadi. Dengan berpegang pada prinsip kejujuran, asesmen yang dilakukan oleh guru akan memberikan gambaran yang akurat mengenai kemajuan peserta didik. Sebaliknya, apabila guru melakukan asesmen masih dengan dilandasi subjektivitas, maka hasil dari pekerjaan peserta didik tidak dapat dikatakan murni dan tidak dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai kemajuan peserta didik.

Tahapan dalam melakukan asesmen harus sesuai dengan capaian sesungguhnya peserta didik. Guru perlu menghindari sikap subjektif ketika sedang melakukan asesmen. Karena hal tersebut akan menjadikan nilai yang diperoleh peserta didik berpotensi mendapatkan hasil tidak murni antara usaha peserta didik untuk mencapai sebuah kompetensi dengan hasil nilai yang didapatkan.

Amanah dan tanggung jawab adalah kunci dalam menjaga integritas asesmen. Seorang guru harus dapat dipercaya untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi. Wajib bagi seorang guru untuk menjaga kepercayaan yang diberikan untuk mengukur kemampuan peserta didik. Lingkungan belajar yang adil dan berkualitas akan tercipta dengan guru melakukan asesmen berlandaskan rasa amanah yang harus dijaga dengan baik.

Amanah dalam konteks ini berarti guru perlu melaksanakan asesmen sesuai capaian kompetensi peserta didik. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan capaian pembelajaran setiap fase pendidikan. Capaian ini telah ditentukan dalam SK Kabadan Tentang Perubahan SK 008 Tentang Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka. Dengan demikian, guru bertugas untuk menjalankan asesmen dengan adil dan bijaksana.

Bertanggung jawab artinya guru dapat mempertanggungjawabkan segala keputusan asesmen. Keputusan ini diambil berdasarkan capaian kompetensi peserta didik. Guru perlu bersikap objektif dalam proses asesmen. Integritas asesmen harus dijaga dengan baik oleh guru.

Tidak menutup kemungkinan hubungan antara guru dengan peserta didik mengalami sebuah masalah dalam berinteraksi di lingkungan pendidikan. Guru tidak boleh mencampuradukkan antara urusan pribadi dengan akademik. Guru harus tetap bersikap profesional ketika melakukan asesmen terhadap seluruh peserta didik yang diampu. Dengan mengedepankan profesionalisme, guru akan mampu memberikan asesmen yang berkualitas baik bagi perkembangan peserta didik.

Sikap profesional menjadi pilar yang mendukung kredibilitas seorang guru dalam melakukan asesmen. Seorang guru sudah selayaknya bersikap profesional kepada seluruh siswa. Membedakan antara masalah pribadi dengan urusan akademik sudah semestinya menjadi hal mendasar yang dipahami oleh guru. Asesmen dikatakan bersifat subjektif apabila guru tidak bersikap profesional dalam menjalankannya.

Secara keseluruhan, karakter jujur, amanah, dan profesional adalah landasan yang tidak dapat tergantikan dalam melakukan asesmen terhadap peserta didik. Dengan menginternalisasi nilai-nilai tersebut, guru akan mampu menjalankan peran mereka sebagai fasilitator pembelajaran yang efektif dan bertanggung jawab. Sehingga cita-cita melahirkan generasi yang berkualitas dapat diraih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *